TANJUNG, kontrasonline.com – Pria berinisial SN (21) warga Balangan diamankan jajaran Polres Tabalong usai melakukan pencurian sepeda motor di parkiran langgar Al-Ikhlas kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 wita tanggal 27 Juni tadi, namun aksi kejahatannya kepergok warga sekitar saat pemuda itu mendorong motor curiannya menjauh dari TKP.
Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama membeberkan aksi kejahatannya diawali dengan niat ingin mencuri kendaraan untuk digunakan buat berjualan.
“Pelaku yang tinggal disebuah kos di Mabu’un itu berangkat ke TKP bersepeda dengan membawa satu besi bekas yang dibuat sedemikian rupa. Beberapa saat kemudian pelaku melihat sepeda motor terparkir di langgar tersebut lalu Ia melancarkan aksinya” bebernya.
Setelah melihat kondisi sekitar lokasi aman, pelaku pun mencoba mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan besi yang sudah disiapkannya.
“Tetapi upaya itu tidak berhasil, pelaku pun kembali ke kos-kosan untuk mengambil satu buah senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya Ia pun menuju langgar itu untuk kembali melakukan aksinya” ujarnya.
Pelaku saat itu tak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV yang berada disekitaran langgar.
“Sekitar puku 02.00 wita pelaku kembali melancarkan aksinya namun Ia kembali gagal, merasa penasaran pelaku mencopot body sebelah kiri tapi tetap tidak berhasil ” terangnya.
“Akhirnya pelaku mendorong motor curiannya, kurang lebih 10 meter Ia tertangkap tangan oleh warga sekitar. Warga kemudian mengamankan dan dibawa ke Polres Tabalong ” timpalnya.
Galih menuturkan dalam ungkap kasus itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor matic merk Spacy beserta STNK dan BPKBnya.
“Kemudian satu buah besi bekas dengan panjang kurang lebih 13 sentimeter, satu buah senjata tajam jenis pisau stenlis panjang sekitar 120 sentimeter dan satu unit sepeda warna abu-abu” tuturnya.
“SN ditetapkan sebagai tersangka curanmor, dan Ia dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara” tutupnya. (Can)