TANJUNG, kontrasonline.com – Sabu-sabu, minuman beralkohol hingga senjata tajam dari sejumlah perkara dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Pemusnahan barang bukti itu langsung dipimpin Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (30/6).
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti lainnya.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasipidum, Novitasari menuturkan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu, obat-obatan, senjata tajam, minuman keras dan barang-barang lainnya.
“Sabu seberat 7,41 gram, undang-undang kesehatan 2200 tablet obat, 6 senjata tajam dan minuman alkohol ada 223 botol” tuturnya.
Novi menerangkan dalam giat kali ini perkara terbanyak dari narkotika dengan jumlah 22 perkara.
“Disusul perkara lainnya yaitu minuman beralkohol 6 perkara, sajam 4 perkara, perjudian 4 perkara, penganiyaan 2 perkara dan kesehatan, pencurian, penipuan, ITE, konservasi SDA masing-masing 1 perkara” terangnya.
“Ini sisa dari akhir tahun kemarin yang kita musnahkan, jadi ini dari Januari hingga bulan ini” timpalnya.
Ia pun menyebutkan pemusnahan kali ini dilakukan terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menumpuk di gudang.
“Semua dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, total ada 43 perkara” sebutnya.
Ia juga mengatakan pemusnahan ini bagian bentuk dari transparansi tugas jaksa.
“Dimana dalam tugas akhirnya, selain melakukan eksekusi terhadap terpidana, jaksa juga melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap” pungkas Novi.
Diketahui, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Satresnarkoba Polres Tabalong, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Dinas Kesehatan, para Kasi serta para pegawai Kejari Tabalong. (Can)