TANJUNG, kontrasonline.com – Pria berinisial RL alias IWI (36) warga desa Nawin kecamatan Haruai diamankan petugas Reskrim Polsek Tanjung serta Satreskrim Polres Tabalong.
Ia harus berurusan dengan pihak berwenang karena telah melakukan aksi pemerasan dan pengancaman kepada pria berinisial ZA (38) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung.
“Pelaku diamankan dikediamannya di desa Nawin pada Selasa (17/05/2022) dini hari” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas, Aipda Irawan Yudha, kemarin.
Yudha menerangkan pelaku melakukan aksinya berdalih sebagai ganti kerugian barang miliknya yang dihilangkan korban.
“Pelaku telah berulang kali datang menemui korban dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, dua buah handphone dan sebuah sepeda gunung” terangnya.
Pelaku kembali melancarkan aksinya ke korban pada, Senin (16/05/2022) sore.
“Saat itu pelaku sengaja datang ke rumah korban, dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor matic yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang” bebernya.
“Hal itu dikarenakan pada 2021 korban pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan kepadanya saat pelaku menjalani hukuman karena kasus pencurian. Kardus tersebut menurut pengakuan pelaku berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil” bebernya lebih lanjut.
Pelaku lalu mengancam korban akan melaporkannya ke pihak berwajib jika tidak mengganti barang miliknya yang hilang.
“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan” ucap Yudha menirukan ucapan pelaku.
Yudha mengatakan korban yang merasa diancam dan diperas berulangkali kemudian melapor aksi pelaku ke pihak kepolisian.
“Petugas langsung mengamankan pelaku di kediamannya, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya aksi pemerasan, untuk mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya, dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” katanya.
Ia menambahkan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan pelaku turut disita satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB nya” pungkasnya. (Can)