Barbuk Hampir Satu Ons Sabu Diamankan
TANJUNG, kontrasonline.com – seorang yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Rabu (19/1) dinihari tadi.
Kurir itu berinisial MT alias Tobat (34) warga kabupaten Banjar yang kedapatan petugas membuang sabu 99,32 gram ke tanah di Jalan H.Badarudin kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak.
Kejadian itu berawal saat petugas mendapat informasi adanya transaksi diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar kelurahan Sulingan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengungkapkan setelah mendapatkan informasi itu Kasat Narkoba, Iptu Sutargo bersama anggotanya melakukan penyisiran.
“Di lokasi TKP petugas melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan, orang itu menggunakan sepeda motor langsung diberhentikan petugas dan terlihat menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah” ujarnya.
Usai orang itu diamankan dan diketahui identitasnya berinisial MT alias Tobat.
“Petugas didampingi Ketua RT setempat secara bersama – sama dengan pelaku memeriksa paketan yang sempat di buang ke tanah, dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu” sebutnya.
Mujiono membeberkan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang Ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang Ia tidak kenal hanya sebatas via telpon saja.
“Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui arahan via telpon” bebernya
Pelaku juga mengakui profesi pengantar paketan sabu-sabu mendapatkan upah atau imbalan sebesar 2 juta rupiah.
“Upah mengantar awalnya dibayarkan 500 ribu rupiah, sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima oleh pembeli, dan ini sudah yang ketiga kalinya Ia lakukan” terang Mujiono.
Didalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 gram.
“Kemudian dilakukan penimbangan hasil berat bersih 99,32 gram, serta sita barang bukti lainnya 1 buah plastik klip besar, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah bungkusan plastik warna bening, uang tunai 200 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP” jelasnya.
Ia mengatakan sesuai KTP pelaku bertempat tinggal di jalan Teluk Tiram Darat kelurahan Telawang kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin namun rumahnya sudah dijual.
“Sehingga pindah rumah di Jalan Sungai Lulut Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, kecamatan Sungai Tabuk kabupaten Banjar” katanya.
Mujiono pun menyampaikan perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Satresnarkoba dan jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten Tabalong.
“Terus tingkatkan giat perang melawan narkoba dan wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran gelap narkoba” ujarnya
“Kemudian kami ucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya, sehingga dengan bersama – sama kita dapat memberantasnya” tandasnya. (Can)