TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang ayah tega melakukan tindakan asusila di wilayah Selatan Tabalong.
Kejadian itu dilakukan oleh pria inisial YD alias Om (49) terhadap anak kandungnya berinisial Ms X (bukan nama sebenarnya) berumur 15 tahun.
Atas kejadian tersebut YD pun diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa (18/1) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pelaku yang diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.
“Pria tersebut ditangkap petugas saat berada dikediamannya” ujarnya, Selasa (18/1) sore.
Mujiono menyebutkan pelaku pun sudah diamankan ke Polres Tabalong guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut” sebutnya.
Meski pelaku sudah diamankan, terkait kasus ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih mendalam tentang kronologi kejadian.
“Perkembangan Kasus ini akan disampaikan pada Senin (24/01/2022) dalam giat Konferensi Pers Polres Tabalong yang dipimpin Kapolres Tabalong didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong” pungkas Mujiono. (Can)