TANJUNG, kontrasonline.com – Mulai dari Burung Rangkong hingga ular jenis Sawa diamankan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tabalong.
Satwa tersebut diamankan dengan beberapa hewan lainnya karena merupakan hewan liar serta dilindungi.
Tercatat sepanjang tahun 2021, KPH Tabalong berhasil mengevakuasi 9 satwa.
“Ada 3 ekor Kukang, 1 ekor Kucing hutan dan 1 ekor Burung Rangkong serta 4 ekor ular Sawa” beber Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin saat ditemui baru-baru tadi.
Zainal mengungkapkan untuk satwa yang dilindungi merupakan peliharaan warga.
“Rata-rata pemiliknya menyerahkan, ada yang diserahkan langsung ke kantor kita dan ada yang minta dijemput untuk dievakuasi” ungkapnya.
Sedangkan untuk satwa liar jenis ular diamankan usai ada laporan dari warga yang masuk ke pihaknya.
“Ular kita lepas liarkan, dan untuk satwa dilindungi di bawa ke BKSDA Kalsel terlebih dulu” ujarnya.
Dari banyak satwa yang dipelihara, pihaknya pun tetap menghimbau pada masyarakat agar bisa memahami bahwa hal tersebut dilarang.
“Kita melakukan penyuluhan disetiap kesempatan supaya masyarakat paham untuk satwa dilindungi itu tidak boleh dipelihara” tandas Zainal. (Can)