TANJUNG, kontrasonline.com – Penyetaraan jabatan dari Struktural ke Fungsional di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi di wilayah RI termasuk di Tabalong merupakan implementasi dari program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Penyetaraan jabatan ini merupakan wujud pemerintah daerah melaksanakan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan Bapak Jokowi dimana salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi” terang Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda kabupaten Tabalong, Pahrul Raji, S.Pi. MAP, pada kontrasonline.com, kemarin.
MenPAN-RB kemudian mengeluarkan aturan pejabat Eselon lV di Struktural dialihkan ke Fungsional ujarnya.
Ternyata, beber Pahrul, instruksi dari pemerintah pusat berbarengan dengan keinginan Bupati Tabalong untuk melakukan pembenahan struktur organisasi untuk memacu capaian visi dan misi.
“Keinginan Bupati berbarengan dengan rencana pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi, momennya pas” ujarnya.
Terkait Reformasi birokrasi, ungkap Pahrul, dari Kemendgari sendiri ada tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu Penyederhanaan Struktur Organisasi, Mengisi orangnya (pada jabatan yang mengalami penyetaraan) dan Bagaimana Sistem Kerjanya.
“Untuk penyederhanaan struktur organisasi, model atau proto tipenya sudah ada dari Kementerian PAN -RB, kita hanya melaksanakan. Di SKPD tertentu ada Eselon lV yang masih ada namun ada juga dinas yang sudah habis difungsionalkan” jelasnya.
Setelah Struktur Organisasi disetujui, oleh Kemendagri diminta untuk mengisi orangnya pada jabatan tersebut.
“Problemnya tidak semua penamaan jabatan ada rekomendasi dari KemenPAN, tidak terakomodir semua karena banyaknya kabupaten/kota. Kami juga mengkomunikasikannya ke dinas -dinas untuk mencari di kementerian terkait ada tidak penamaan yang pas. Kita juga mengkoordinasikan untuk persoalan penamaan ini apakah kewenangan pemerintah kabupaten atau provinsi” ungkapnya.
Tahapan terakhir adalah persoalan bagaimana sistem kerjanya.
“Dari BKN saat ini yang ada hanya untuk kegiatan Koordinator atau Kabid dan Sub Koordinator atau istilah jabatan setelah difungsionalkan sekarang Ahli Muda. Untuk uraian tugas pekerjaan sehari – hari aturannya masih belum keluar” timpalnya
Perubahan Struktural ke Fungsional ini menuntut pegawai bersangkutan untuk berubah dalam pola kerja.
“Tidak bisa bekerja biasa – biasa saja, harus luar biasa, kalau tidak maka akan ketinggalan” pungkasnya. (Boel)