TANJUNG, kontrasonline.com – Terkait persoalan Beasiswa, kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong, H. Mahdi Noor angkat bicara.
Mahdi menuturkan, menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bantuan beasiswa memerlukan Peraturan Bupati (Perbub) baru.
“Menurut BPK, pemberian beasiswa harus dengan Perbub baru, sudah berproses namun saat verifikasi di Provinsi dikatakan itu bukan kewenangan Kabupaten karena tujuannya pada Mahasiswa” terangnya pada kontrasonline.com, Kamis (13/01) di Tanjung.
Mahdi mengungkapkan ada pembagian kewenangan antara Dinas pendidikan Provinsi, Kementerian Pendidikan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
“Bukan ranah kita (bantuan beasiswa bagi mahasiswa)” imbuhnya.
Akhirnya, ujar Mahdi, Perbub tersebut tidak disetujui dan di godoglah Perbub baru.
“Disepakati bersama antara Bappedalitbang, Setda dan Keuangan kalau ingin membantu mahasiswa yang tidak mampu alokasinya ada di Dinas Sosial. Yang dibantu adalah keluarganya namun peruntukannya bagi si mahasiswa tersebut, kalau ini boleh dibantu” ungkapnya.
Di Disdikbud sendiri bantuan yang diberikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Bantuannya untuk Pelajar jenjang SD dan SLTP, kalau SLTA itu kewenangan Provinsi” timpalnya.
“Kalau pak Bupati ingin membantu mahasiswa yang berprestasi kebijakannya ada di Setda yakni di Bagian Kesra, karena sudah ada pemilahan, kalau mahasiswa tidak mampu itu di Dinsos, berprestasi di Kesra dan Diknas sesuai dengan kewenangannya” bebernya.
Mahdi mengakui sebelumnya penggunaan Perbub lama masih bisa (terakomodir).
“Tapi setelah ada evaluasi dari BPK, harus menyikapi hasil evaluasi tersebut yakni dengan membuat Perbub baru” pungkasnya. (Boel)