TANJUNG, kontrasonline.com – Badut hingga pedagang asongan di beberapa area perempatan traffic light di kecamatan Murung Pudak terjaring razia Satpol-PP Damkar Tabalong, Rabu (12/1).
Mereka diamankan karena melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dimana aturan tersebut sudah tertuang di Perda nomor 8 tahun 2018.
Kasatpol-PP Damkar Tabalong, Halim menyebutkan dari giat kali ini total pihaknya mengamankan delapan orang.
“Ada badut, penjual krupuk, penjual es dan pengelap kaca mobil” sebutnya saat dijumpai diruang kerjanya.
Halim mengungkapkan delapan orang tersebut rata-rata sebagian merupakan anak-anak usia sekolah.
“Anak-anak ada lima orang dan tiga orang dewasa” ungkapnya.
Ia pun menerangkan untuk anak-anak yang terjaring merupakan warga Tabalong dan orang dewasa dari luar Tabalong.
“Selanjutnyai akan kita panggil orangtuanya dan kita suruh membuat pernyataan, kita juga akan mengkordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten Tabalong untuk ditangani, sedangkan yang dari luar Tabalong akan kita kordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dipulangkan ke tempat asalnya” terangnya.

Ia menyebutkan kegiatan penertiban ini dilakukan agar Tabalong menjadi tertib sosial.
“Kemudian tidak menganggu aktifitas pengguna jalan dan ini juga mendukung Tabalong sebagai kabupaten layak anak” sebutnya.
Halim pun menyatakan kedepan kegiatan ini akan menjadi agenda rutin pihaknya.
“Mungkin tiap hari kita akan patroli tapi sifatnya tentatif dan waktunya tidak terjadwal” tandasnya.
Diketahui, pada 11 Januari tadi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sudah di terapkan oleh petugas kepada para pedagang asongan, pengamen jalanan, hingga para badut yang sering mangkal di perempatan dan pinggir jalan di wilayah Tabalong. (Can)