TANJUNG, kontrasonline.com – Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto mengingatkan para Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Lapas.
“Jangan sampai ada yang melanggar peraturan lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas, apabila selama asimilasi melanggar peraturan maka akan dikembalikan dan akan diproses hukum kembali” tegasnya, kemarin.
Ia minta Jaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, semoga semua selalu sehat dan dihindarkan dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya.
Total ada enam orang WBP menerima hak asimilasi dan dapat pulang lebih awal pada kesempatan kali ini.
“Warga binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani dsimilasi di rumah” bebernya.
Heru menerangkan program Asimilasi Rumah ini diberikan Lapas Tanjung kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No.24 Tahun 2021.
“Seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini” terangnya.
Kalapas mengatakan pelaksanaan program Asimilasi Rumah bagi WBP juga sudah tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya” tandas Heru.
Diketahui, usai pengeluaran dari Lapas Tanjung, 6 orang WBP tersebut diantar dan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan Amuntai selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program Asimilasi di Rumah. (Can)