TANJUNG, kontrasonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari pada Selasa (21/12).
Kajari Tabalong, Muhammad Ridosan, SH, MH, melalui Kepala seksi (Kasi) barang bukti dan barang rampasan, Lukman Akbar Bastiar, SH, MH, menyampaikan barbuk yang dimusnahkan berasal dari perkara dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2021.
Ada beberapa jenis barbuk yamg dimusnahkan diantaranya Narkotika, Sajam dan minuman keras serta Handphone.
“Narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender total beratnya 10, 31 gram” terangnya.
Sedang Sajam dipotong dengan gerinda, Miras ditumpahkan isinya dan Handphone dihancurkan dengan palu.
“Sebagian barbuk lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Tujuan pemusnahan barbuk adalah agar tidak bisa dipergunakan lagi” jelasnya.
Barbuk yang dimusnahkan diperoleh dari 45 orang tersangka dengan berbagai kasus.
Dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2021, kasus terbanyak masih “dipegang” oleh Narkotika yakni 16 kasus.
“Berikutnya kasus Sajam ada 12 dan Minuman keras ada 8 kasus” pungkasnya.
Disamping pihak Kejaksaan, pemusnahan barbuk sendiri juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait. (Boel)
