TANJUNG, kontrasonline.com – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani mengingatkan hubungan antara Kepala Desa (Kades) dengan Perangkat desa lainnya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Setelah dilantik (Kades), perangkat desa bukan diberhentikan, banyak masalah yang timbul apabila ganti perangkat desa” ucapnya.
Anang mengatakan Kepala desa tidak sama dengan Presiden dimana setelah dilantik akan membuat susunan kabinet baru.
Meskipun demikian, ujarnya, perangkat desa sangat mungkin diganti.
“Namun harus sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku, misalnya diganti karena tindakan Korupsi, Asusila dan tindakan lainnya” terangnya
Saat memberi Pembekalan dihadapan Kades Terpilih pada Pilkades serentak 2021, Selasa (22/12).
“Sebelum diganti, pelajari aturan daerah dan Perbub tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” sambungnya.
Anang menegaskan bahwa kewenangan memberhentikan perangkat desa ada pada Kades.
“Kewenangannya ada di Kepala desa dengan Rekomendasi dari Camat, saya tidak punya kewenangan” tandasnya.
Terkait hubungan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini juga mengingatkan kalau BPD merupakan mitra dari Kades.
“Untuk mengetahui Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing – masing pelajari Undang – Undang (UU) Desa. Syarat mutlak keberhasilan menyelenggarakan Pembangunan, Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan di desa pihak Kades dan BPD harus harmonis” tandasnya.
Meski ada perbedaan, ujar Anang, diskusikan sampai tuntas hingga diambil keputusan bersama.
“Semua tidak mesti harus sama, sesekali berbeda untuk mencari kebenaran. Perbedaan dalam pembahasan tidak masalah, kalau berbeda diskusikan sampai tuntas, sampai pengambilan keputusan. Dalam prinsif Demokrasi semua keputusan yang sudah diambil harus dilaksanakan” bebernya.
“Kalau ada persoalan di desa, masyarakat buat laporan ke Inspektorat atau instansi lain, BPD ikut tanda tangan, berarti hubungan keduanya tidak harmonis” pungkasnya. (Boel)