TANJUNG, kontrasonline.com – Sabu-sabu dan ekstasi kembali dimusnahkan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong dengan cara diblender dan dibuang ke lubang septic tank
Pemusnahan itu hasil ungkap kasus tersangka Inisial MR alias Ican (46) warga Desa Lumbang kecamatan Muara Uya pada Selasa (9/11) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo langsung memimpin pemusnahan disaksikan Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, perwakilan Kejari, BNNK, kuasa hukum serta tersangka.
“Tersangka diamankan dirumahnya yang berlokasi di jalan Randu Desa dan petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,63 gram dengan rincian masing-masing paket seberat 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram, 0,07 gram serta 1 setengah tablet obat warna abu-abu diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,58 gram” bebernya saat konferensi pers di depan kantor Satresnarkoba Polres Tabalong.
Sutargo menyebutkan hasil dari tangkapan tersebut dimusnahkan pada hari ini sesuai undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat” sebutnya.
Ia menerangkan dari 6 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu disisihkan 0,07 gram dan dari 1 setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk Pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin.
“Selanjutnya disisihkan lagi seberat 0,31 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 0,19 gram obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung” terangnya
Ia pun mengungkapkan jadi total barang bukti diduga Narkoba jenis sabu-sabu 17,25 gram dan 0,19 gram diduga narkoba jenis ekstasi yang dimusnahkan.
“Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini” pungkas Sutargo. (Can)