TANJUNG, kontrasonline.com – Selain mengamankan DY (32) pelaku pembunuhan di sebuah rumah di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung, petugas kepolisian juga mengamankan salah seorang berinisial GR (22) karena diduga atas kepemilikan sabu-sabu.
GR yang merupakan warga kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak itu diamankan di rumah kejadian pembunuhan.
Petugas kepolisian mengamankan Ia bersama dengan pelaku pembunuhan serta barang bukti di TKP.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pelaku yang diduga memiliki sabu-sabu tersebut.
“Dalam peristiwa ini, petugas juga mengamankan salah satu pria inisial GR yang diduga atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu” bebernya, Jum’at (19/11).
Mujiono menuturkan Ia diamankan usai para petugas mendapati sabu-sabu di rumah yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan.
“Petugas mengamankan 8 paket sabu-sabu” tuturnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tabalong untuk proses penyelidikan dan penyidikannya lanjut.
“Tadi Kasatreskrim, AKP Trisna Agus Brata menyerahan pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba yang diterima langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo” tandas Mujiono. (Can)