TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang ibu rumah tangga di desa Bongkang kecamatan Haruai harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (16/11) tadi.
Perempuan berinisial MY (26) diamankan petugas usai diduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan itu, petugas Polres Tabalong berhasil menemukan dan menyita barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,25 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Polres Iptu Mujiono membenarkan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang wanita inisial MY, seorang ibu rumah tangga.
“Penangkapan MY bermula dari keberhasilan Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo bersama anggota, dimana mereka melakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah di Desa Bongkang yang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu” tuturnya, Jum’at (19/11).
Mujiono menyebutkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 22.30 wita petugas melakukan upaya penegakan hukum dikediaman pelaku.
“Namun suaminya yang berinisial Usuf Undang berhasil melarikan diri, pada saat penggeledahan rumah dan di saksikan oleh Ketua RT setempat yang ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu 1 paket seberat 0,25 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya yang ada dalam kamar rumahnya” sebutnya.
“Dari keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. yang diketahui bernama Sihar yang berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong” beber Mujiono.
Kini perempuan itu sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
“Sedangkan Usuf Undang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba” pungkasnya. (Can)