LDII Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Direvisi

JAKARTA, kontrasonline.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra di masyarakat.

Berbagai organisasi Islam pun sepakat meminta Mendikbud Ristek Nadiem Makarim merevisi peraturan tersebut. Sebab, pada Permendikbud Ristek 30 terdapat pasal-pasal yang memungkinkan mahasiswa melakukan hubungan seksual di luar nikah.

“Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka,” ujar Sekretaris Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Dody T. Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).

Menurut Dody, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral. Di samping itu, Permendikbud 30 juga cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Dody mengatakan di dalam Permendikbud tersebut tidak mengatur hubungan seksual di luar nikah. Adapun hal ini, kata Dody, sama dengan melegalkan zina atau hubungan seksual yang berdasarkan suka sama suka.

“Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody pun menjelskan soal penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia. Penelitian ini melaporkan sebanyak 33% remaja pernah melakukan hubungan seksual. Pelakunya, katanya, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun

“Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi. Dan mereka belum menikah,” kata Dody.

“Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” imbuhnya.

Dody menegaskan hubungan seks di luar nikah atau perzinahan menjadi hal yang diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas tersebut juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial.

“Dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu,” paparnya.

Oleh karena itu, DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah untuk mendorong revisi Permendikbud 30. Mengingat dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional.

“Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia juga mengingatkan bila Permendikbud tidak dicabut, diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodo dengan aktivitas mahasiswa. Dody menyebut meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, namun hubungan seksual di luar nikah tetap perlu dilarang.

“Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Tangerang Selatan Edy Iriyanto mengatakan hubungan seksual yang dilakukan sebelum menikah memiliki berbagai risiko. Dengan demikian, Edy sepakat jika Kemendikbud Ristek sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.

Hal ini bertujuan agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formal peraturan perundang-undangan, dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama atau nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

“Jika mereka masih memegang nilai-nilai agama yang kuat maka akan timbul guilty feeling dan merasa sangat berdosa. Karena dalam agama, hubungan seksual sebelum menikah dinilai sebagai salah satu dosa besar yang tidak boleh dilakukan,” tutup Edy.(detik.com)

Artikel terkait

Ketua Umum SMSI Firdaus: Saatnya Kode Etik Jurnalistik Diperkenalkan pada Masyarakat

BENGKULU, kontrasonline.com - Melihat perkembangan kegiatan pembuatan konten media sosial dan media pers yang begitu marak di tengah masyarakat, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang...

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

JAKARTA - Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher...

SMSI dan Dewan Pers Bergerak Bersama untuk Menciptakan Pers yang Sehat

Jakarta - kontrasonline.com - Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Curi Pipa Milik PDAM, Dua Warga Ini Diringkus Polisi Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Jajaran Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi areal instalasi pengolahan air milik PT.Air Minum Tabalong...

“Bercukur Beramal” Cara Tabalong Barber Squad Bantu Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa

TANJUNG, kontrasonline.com - Di bulan suci Ramadhan umat Islam "berlomba-lomba" melakukan kebaikan salah satunya melalui amal perbuatan atau sedekah. Seperti yang dilakukan Tabalong Barber...

Menakar Kritik BEM UI ke DPR

Oleh: Kadarisman (Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong) Kritik bukan hal tabu dalam peradaban kehidupan, terlebih dalam negara demokratis. Kritik adalah bagian usaha manusia untuk mengemukakan...

Ingin “Unduh” Dana Pembangunan Langgar/Mesjid Di Pemkab Tabalong, Ini Syaratnya

Permohonan bantuan lewat mekanisme Musrenbang akan diprioritaskan TANJUNG, kontrasonline.com - Bagi warga Bumi Saraba Kawa khususnya Panitia yang ingin "mengunduh" bantuan dana dari Pemda untuk...

Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Di Tangki Hijau Tabalong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

TANJUNG, kontrasonline.com - Penyebab kebakaran di tangki hijau RT 7 kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak akhirnya diketahui. Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS...
error: Maaf, Content is protected !!