TANJUNG, kontrasonline.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong mengaku tidak mendapatkan laporan dari warga desa Banyu Tajun atas keluhan mereka dengan debu, kebisingan dan getaran dari aktifitas angkutan batu bara milik PT. Adaro Indonesia di Hauling yang “membelah desa”.
Warga desa banyu Tajun di RT. 03 dan 04 sempat turun ke jalan memprotes kepada perusahaan tambang batu bara beberapa waktu lalu.
kepala DLH Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan pihaknya tidak mendapat laporan dari warga Banyu Tajun.
Ia mengatakan sekitar tahun 2018 lalu pihaknya sudah pernah memfasilitasi dan memediasi warga dengan pihak PT. Adaro atas persoalan serupa.
“Kalau yang sekarang tidak ada laporan yang masuk jadi kami tidak bisa menindaklanjutinya. Kalau ada aduan kami akan turunkan tim kelapangan” ujarnya pada kontrasonline.com baru – baru ini.
Rowi menegaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan Standard Operating Prucedure (SOP).
“Itu sudah SOP, kecuali saat kami melakukan pengawasan disekitar situ baru bisa langsung turun. Kalau ada pengaduan si pengadu identitasnya harus jelas” ujarnya.
Rowi juga membantah kalau DLH Tabalong dinyatakan tidak pro aktif atau hanya menunggu laporan saja.
“Kami bukan tidak pro aktif, beberapa kasus yang kami tangani warga tidak langsung datang melapor, aduan kami dapat di media sosial dan dinilai krusial maka kami langsung turun” tandasnya.
“Perlu dipahami, kami tidak bisa memenuhi ekspektasi semua orang, SDM kami sangat terbatas. Kalau kasusnya krusial akan kami tindaklanjuti dengan cepat” sambungnya.
Terkait debu, bising dan getaran yang dirasakan warga Banyu Tajun yang rumahnya berada disekitar Hauling milik PT. Adaro, Rowi menyatakan harus ada standar yang menjadi acuan bukan sekedar perasaan.
“Saya ingat aduan dari warga desa Padang Panjang yang merasakan getaran akibat aktifitas Blasting PT. Adaro beberapa waktu lalu, saat dilakukan tes dengan alat ukur, getaran yang terbaca ternyata tidak ngefek (tidak melewati standar/batas yang dibolehkan). Saya langsung turun menyaksikannya. Acuannya tidak bisa hanya dengan perasaan saja, harus ada standar yang dipegang” bebernya.
“Begitu juga persoalan debu, ada standar acuan yang dipegang, di DLH mau tidak mau berpegang pada baku mutu yang sudah disyaratkan” timpalnya.
Rowi menegaskan jalan Hauling merupakan bagian dari kewajiban perusahaan.
“Mereka harus melakukan tindakan yang menjamin kegiatan di Hauling tidak mengganggu masyarakat disekitarnya” tandasnya.
“Selama laporan perusahaan dilengkapi dengan dokumen hasil uji lab, bagi kami, kenapa kami harus tidak percaya” ucapnya.
Rowi juga menyarankan apabila ada keluhan agar disampaikan kepihaknya.
“Laporkan saja, biar kami tahu dan mudah menindaklanjutinya. Karena selama ini tidak ada keluhan yang masuk jadi kami kira tidak ada masalah” timpalnya.
Kasi Pencegahan, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tabalong, Vera menambahkan sejauh ini pihaknya menerima laporan secara tertulis dari perusahaan kalau apa yang dikeluhkan warga Banyu Tajun masih sesuai atau masih dibawah standar yang sudah ditetapkan.
“Laporan tersebut juga ada bukti uji laboraturiumnya, jadi kami anggap aman (tidak ada masalah)” jelasnya.
Vera menuturkan setiap perusahaan yang beroperasi memiliki janji pada masyarakat dan pemerintah yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan/Amdal.
“Seandainya ada masalah akan dicek dokumennya, ada yang salah apa tidak dengan janjinya. Kalau ada akan ditindaklanjuti sampai pada pemberian sanksi administrasi atau tindakan langsung” ucapnya.
Kasi Pengawasan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Tabalong, M.Abdul Wahid menyampaikan kalau pihaknya melakukan penskalaan prioritas.
“Kalau ada keluhan dan dilaporkan, ini akan diutamakan karena SDM kami terbatas sedang yang diawasi se Tabalong. Terlebih lagi dengan terbitnya UU cipta kerja dan turunannya berupa PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa kewenangan pengawasan untuk kegiatan Usaha pertambangan, migas dan PMA menjadi kewenangan pusat termasuk penanganan pengaduan masyarakatnya” ungkapnya.
“Walaupun begitu selama ini dan kedepannya DLH akan tetap aktif menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat walaupun yang menjadi kewenangan pusat karena dampak dan urgensitasnya tidak mungkin dibiarkan berlarut larut menunggu pusat menindaklanjuti” pungkasnya.(Boel)