TANJUNG, kontrasonline.com – Pria lanjut usia berinisial PN (71) harus diamankan petugas kepolisian lantaran Ia diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kakek warga desa Jaro kecamatan Jaro itu diamankan petugas Polres Tabalong dikediamannya, Selasa (9/10) kemarin.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan kakek tersebut.
“Penangkapan PN berdasarkan laporan polisi pada hari Selasa 3 November 2021 di Polres Tabalong ” ujarnya, Rabu (10/11).
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti diantaranya 2 lembar celana rok serta 2 lembar baju kaos berbagai motif dan warna.
“Pelaku kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata” ucap Mujiono.
Kronologisnya
Ia menceritakan kronologis kejadian berawal dari korban yang berusia 13 tahun sering main ke rumah pelaku dengan tujuan berteman dengan cucunya.
Namun pada saat kejadian, situasi kondisi dirumah pada saat itu sang istri dan cucu PN sedang tidak ada dirumah.
“Pelaku mengawalinya dengan mengajak makan siang korban, usai korban hendak pulang kemudian pelaku menarik tangan kanan korban dan mengunci pintu rumah dan menariknya serta diajak ke sebuah kamar” bebernya.
Setelah aksi itu, korban pun didorong sehingga terbaring dengan posisi terlentang.
“Akhirnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, dimana pelaku melepaskan celana panjang yang dikenakan korban secara paksa selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban” ungkapnya
“Dan korban berupaya menolak serta merasa sakit, ketika hendak berteriak meminta pertolongan namun korban merasa takut serta diancam untuk diam, apabila berteriak akan dicubit” timpalnya.
Mujiono menjelaskan akibat kejadian itu, korban sering menangis, murung dan sedih apabila mengingat peristiwa yang sudah terjadi, akan tetapi korban tidak berani dan takut memberitahukan kejadian kepada orang tuanya.
“Dalam kondisi korban merasa perut sakit, sehingga bercerita dengan temannya yang usianya lebih tua dan mengerti permasalahannya” jelasnya.
Selanjutnya teman korbanlah yang memberitahukan permasalahan tersebut kepada orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.
“Petugas Polsek Jaro mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong” terangnya.
Korban mengenal pelaku sudah lama, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak 4 kali dan pada bulan selanjutnya” pungkas Mujiono. (Rilis humas Polres/Can)