TANJUNG, kontrasonline.com – Dua pelaku tindak pidana pencurian di kios ponsel desa Pasar Panas kecamatan Kelua berhasil diringkus petugas gabungan kepolisian, Senin (8/11) tadi.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Bartim dan Banua Lima ini mengamankan JK (33) warga desa Taniran Pasar Panas kecamatan Banua Lima kabupaten Barito Timur dan SM (28) warga desa Tampu Langit kecamatan Paju Empat kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah di lokasi berbeda.
Jajaran kepolisian terlebih dulu menciduk JK disebuah rumah di desa Taniran Pasar Panas kecamatan Banua Lima kabupaten Barito Timur sekitar pukul 00.30 wita.
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wita petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SM di desa Tampu Langit Kecamatan Paju Empat Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan korban AR alias Jani (27) warga desa Binturu kecamatan Kelua” ujarnya.
Mujiono menyebutkan dari penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Petugas berhasil menyita barang bukti antaranya 1 unit Laptop, 11 buah kartu perdana Telkomsel dan 1 unit sepeda motor” sebutnya.
Ia menceritakan peristiwa tindak pidana pencurian di kios ponsel berlokasi di desa Pasar Panas kecamatan Kelua terjadi pada Selasa (12/10) sekitar pukul 05.00 wita.
“Terduga pelaku berhasil mencuri barang-barang milik korban berupa 1 unit laptop, 1 buah handphone, 1 unit jam pintar, 5 paket kartu paket Telkomsel, 10 buah kartu perdana Telkomsel dan aksesoris handphone seperti headset dan charger” ucapnya.
Akibat kejadian tindak pidana pencurian ini, korban mengalami kerugiaan materiil diperkirakan sebesar 12 juta rupiah. “Kini kedua terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan sedang menjalani proses penyidikan dan penyelidikan petugas Satreskrim” tandas Mujiono. (Can)