TANJUNG, kontrasonline.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong melakukan ekspose di hadapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait transformasi badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Air Minum Tabalong Bersinar pada Kamis (21/10) di Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
Rombongan pemkab Tabalong diterima Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalsel, Ina Yuliana.
Ina menyambut positif terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan bentuk badan Hukum PDAM Tabalong.
PDAM Tabalong menjadi satu – satunya PDAM yang berubah Badan Hukum menjadi Perseroan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kedua secara Nasional setelah PDAM Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Perseroda PT. Air Minum Tabalong Bersinar sendiri rencananya akan beroperasi maksimal pada awal tahun 2022 mendatang.
Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid memaparkan 8 tahapan yang harus dilalui dalam transformasi badan hukum PDAM.
“Berbagai persiapan dan pembenahan yang dilakukan untuk menjadi Perseroda” jelasnya.
Bahid menambahkan transformasi menjadi Perseroda akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan.
“Perseroda dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan namun tetap memperhatikan faktor sosial” tegasnya.
Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong baik Eksekutif maupun Legislatif juga diakuinya sangat menunjang perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Kita menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan” pungkasnya.(Rel)