TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang lansia warga desa Garagata kecamatan Jaro diamanakan Polsek setempat bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong diduga melakukan Penganiayaan.
Kakek berinisal BN (69) diamankan petugas setelah menerima laporan dari korban penganiayaan pada hari Jumat (8/10/2021) sekira pukul 14.30 Wita di sebuah bengkel yang berada di Desa Garagata.
Peristiwa tersebut terjadi sebagaimana Laporan Korban di Polres Tabalong pada tanggal 10 Oktober 2021 lalu.
Akibat perbuatan yang dilakukan BN menyebabkan Korban mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri, jari manis sebelah kiri dan kaki sebelah kiri bekas dipukul menggunakan pipa besi.
Korban juga merasa terancam ketika berusaha melarikan diri dikejar oleh BN menggunakan senjata tajam jenis belati.
Dikonfirmasi, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K,, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan giat penangkapan terhadap BN.
Pelaku mengakui semua perbuatannya ketika ditangkap petugas, pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa besi dengan panjang ± 93 Cm dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“BN kini sudah ditahan di Polres Tabalong atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan” tutup Mujiono. (rel)