TANJUNG, kontrasonline.com – 44,28 gram barang bukti sabu-sabu di musnahkan jajaran Polres Tabalong, Selasa (5/10).
Pemusnahan barang “haram” tersebut langsung dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Riza Bramantya didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo di depan Ruang Kerja Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penangkapan tersangka inisial FRI alias Panji (31) warga kelurahan Hikun kecamatan Tanjung pada 15 September 2021 tadi.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 September sekitar pukul 23.00 wita dikediamannya di Unggung kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak” katanya.
Mujiono menerangkan dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 13 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.
“Dengan rincian 10 paket plastik klip besar antaranya dengan berat 4,44 gram sebanyak tiga paket, 4,45 gram ada dua paket, 4,46 gram juga dua paket, 3,11 gram satu paket, 4,19 gram satu paket dan
4,23 gram juga satu paket, selanjutnya tiga paket plastik klip kecil dengan rincian 0,29 gram sebanyak satu paket, 0,17 gram ada satu paket serta 1,61 gram satu paket” terangnya.
Dalam pemusnahan ini kemudian dsisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin 0,17 gram dan 0,29 gram sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
“Jadi 11 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 44,28 gram dimusnahkan dengan cara di blender serta dicampur deterjen dan terakhir dibuang ke lubang septic tank” jelas Mujiono.
Mujiono juga menambahkan pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.
“Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat” pungkasnya.
Dalam giat pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK setempat serta penasehat hukum tersangka. (Can)