TANJUNG, kontrasonline.com – Dua pria inisial HS alia Tonyo (36) dan MAH alias Awi (38) diciduk petugas Polsek Tanjung usai diduga memiliki sabu-sabu.
Keduanya diamankan petugas kepolisian di jalan Jaksa Agung Soeprapto kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, Kamis (30/9) malam lalu.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik permen yang didalamnya berisi satu bungkus klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram, satu unit sepeda motor Honda Spacy warna merah dan tiga buah HP berbagai merek.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan HS alias Tonyo warga desa Wayau kecamatan Tanjung serta MAH alias Awi warga Kelayan A Gang Sederhana kelurahan Kelayan Luar kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin.
Mujiono dalam kesempatan membeberkan penangkapan berawal dari petugas Polsek Tanjung melakukan giat patroli rutin yang dipimpin Iptu Dedy Indarto dalam rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) tepatnya di Jalan Jaksa Agung Soeprapto kelurahan Tanjung.
“Saat berpatroli petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor tampak mencurigakan sedang berhenti depan Gang Sederhana” bebernya.
“Satu orang sedang mencari sesuatu dibawah plang nama Gang dan satu orang lagi duduk di kendaraan seperti sedang mengawasi situasi sekitar” ungkap Mujiono.
Ia menyebutkan ketika didekati petugas, kedua orang itu langsung berupaya melarikan diri.
“Sempat terjadi aksi pengejaran terhadap mereka berdua oleh petugas Polsek Tanjung dan saat itu salah satu diantara mereka inisial MAH terlihat membuang satu bungkus permen yang isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu” sebutnya.
Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada dua orang tersebut.
“Ketika diinterogasi kedua orang ini mengakui perbuatannya, dan HS alias Tonyo pemilik barang yang sempat dibuang oleh rekannya MAH alias Awi” terang Mujiono.
Ia menyatakan dari pengakuan para pelaku juga sabu-sabu didapat dengan cara membeli dengan cara memesan.
“Mereka memesan sabu itu terlebih dahulu dengan seseorang yang kini identitasnya sudah diketahui petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanjung Polres Tabalong” jelasnya.
Kini keduanya sudah diamankan ke kantor kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Can)