TANJUNG,kontrasonline.com – Dishub Tabalong tidak menampik dengan angkutan over kapasitas menjadi ranah mereka dalam penertibannya.
“Tonase benar kewenangan Dishub, karena jalan Nasional (termasuk jalan provinsi) bisa ditindak apabila instansi diatas ikut serta”ujar Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu.
Namun pihaknya tidak punya alat yang mendukung, hanya alat portable dengan kapasitasnya yang tidak besar.
Tumbur juga mengatakan kalau pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi untuk angkutan yang over kapasitas.
Sebagai langkah antisipasi, tambahnya, mereka sudah rapat koordinasi provinsi bagi seliruh kabupaten/kota yang memiliki balai pengujian dan bersertifikat B serta terintegrasi dengan kementerian tidak lagi menerima KIR bagi unit yang kelebihan dimensi.
“Kalau kewenangan penindakan sesuai undang – undang ada disebelah. Kalaupun kami yang menindak (bisa ) sejauh apa. Kita tidak lempar tanggung jawab, ini amanah undang – undang” pungkasnya.(boel)