TANJUNG, kontrasonline.com – Sesaknya angkutan dengan tonase berlebih di jalan Tabalong yang mengakibatkan macet dan jalan rusak menjadi bahasan hangat antara LSM dan Dishub setempat.
Rusmadi, salah seorang anggota LSM mempertanyakan siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan “menertibkan” angkutan yang melebihi kapasitas.
“Tadi malam di media sosial banyak yang menshare foto kondisi jalan dan antrian rombongan angkutan, bahkan ada yang siaran langsung, siapa sebenarnya yang menertibkan angkutan” ujarnya di dalam forum, Rabu (29/09).
Hal senada juga disampaikan senior LSM H. Rusmadiansyah yang mempertanyakan tentang mobil angkutan “diperbolehkan” beroperasi dimalam hari namun muatannya tetap over kapasitas.
“Yang jadi persoalan adalah tonasenya, mudah – mudahan Dishub bisa carikan jalan keluarnya” ucapnya.
Ia juga mempersoalkan banyaknya mobil angkutan berat yang parkir ditepi jalan.
“Diarah ke Kelua malah mobil angkutannya parkir ditangah jembatan” tambah rekan LSM lainnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya.
“Mungkin kawan – kawan menilai masih belum maksimal, tapi kami akan terus berusaha, tak ada maksud lempar kewenangan (keinstansi lain)” jelasnya.
Tumbur juga mengatakan kalau persoalan tersebut sudah pihaknya sampaikan ke pemerintah provinsi bahkan ke kementerian.
“Video (terkait kondisi jalan dan angkutan bertonase lebih) juga sudah di upload ke kementerian dalam hal ini Dirjen Sarana Prasarana” bebernya.
Terkait persoalan tonase, Tumbur juga mengakui kalau pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi untuk angkutan.
“Kalau kewenangan penindakan sesuai undang – undang ada disebelah. Kalaupun kami yang menindak (bisa ) sejauh apa” ucapnya.
Perwakilan dishub lainnya juga menyampaikan bahwa tidak boleh angkutan parkir di tepi jalan termasuk diatas jembatan.
“Retribusi parkirnya juga tidak boleh dipungut” imbuhnya.(Boel)