TANJUNG, kontrasonline.com – Penikmat minuman tradisional jenis tuak di Tabalong kini tidak bisa leluasa lagi menegaknya.
Pemerintah daerah setempat berencana akan segera menertibkannya melalui Disperindag.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong, Husin Ansari usa rapat teknis tim pengawasan kabupaten Tabalong di Aula Tanjung Puri, Senin (27/9).
“Itu masuk kategori yang dilarang maka akan kami lakukan penertiban” tegasnya.
Husin menjelaskan minuman-minuman tersebut hanya diperkenankan untuk kegiatan upacara-upacara tradisional.
“Diluar itu maka tidak diperbolehkan” tegasnya lagi.
Husin juga membeberkan saat ini hanya satu pengusaha yang mempunyai izin penjualan minuman beralkohol.
“Yang punya izin cuma satu yaitu Aston Tanjung City Hotel, sedangkan diluar itu tidak ada izinnya” bebernya.
Ia menerangkan apabila ada pengusaha di luar itu, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
“Penertibannya seperti penyitaan dan akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan” terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
“Semua yang menjual minuman-minuman beralkohol akan kami lakukan pengawasan bahkan di tertibkan apabila tidak mempunyai izin penjualan” pungkas Husin. (Can)