TANJUNG, kontrasonline.com – Lima unit handphone jenis android berbagai merek di musnahkan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung, Senin (27/9).
Pemusnahan barang hasil temuan razia tim Satops Patnal PAS Rutan Tanjung ini merupakan komitmen bersama “Deklarasi Zero Handphone” di lingkungan rutan.
“Ini sebagai wujud perang terhadap alat komunikasi illegal” ungkap Karutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi saat gelar apel komitmen bersama “Deklarasi Zero Handphone” di aula Rutan setempat.
Rommy menjelaskan langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021.
“Deklarasi Zero Handphone ini merupakan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone, dan pengingkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan” jelasnya.
Rommy berpesan kepada warga binaan untuk tidak menggunakan handphone secara illegal di lingkungan Rutan.
“Bagi warga binaan, jangan gunakan handphone secara illegal untuk kepentingan pribadi, gunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh rutan saja, dan kepada petugas tolong untuk terus berkomitmen mewujudkan Rutan Tanjung Zero Handphone” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi seremonial belaka, tetapi menjadi betul-betul dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan Tanjung” tandasnya. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan apel bersama yang langsung dipimpin Karutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, dan sekaligus pembacaan serta penandatanganan komitmen bersama Deklarasi Zero Halinar oleh seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjung. (Can)