TANJUNG, kontrasonline.com – Pemerintah kabupaten Tabalong akan melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.
Dalam penertiban tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong sebagai leading sektor akan melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol-PP dan SKPD teknis lainnya.
Kadisperindag Tabalong, Husin Ansari menuturkan pengawasan dan penertiban ini mengacu pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2017.
“Pada hari ini kami akan membuat surat dan memberikan kepada pengusaha yang menjual minuman beralkohol di Tabalong” tuturnya usai rapat teknis tim pengawasan kabupaten Tabalong di Aula Tanjung Puri, Senin (27/9).
Husin menyebutkan setelah surat sudah selesai pihaknya akan langsung turun ke lapangan.
“Sesegeranya dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke semua pengusaha atau penjual minuman beralkohol yang ada di Tabalong” sebutnya.
Ia mengatakan pengawasan selama ini hanya dilakukan pada pengusaha yang mempunyai izin.
“Selama ini yang ada izin penjualan minuman beralkohol itu hanya satu di kabupaten Tabalong yaitu Aston Tanjung City Hotel, jadi kita akan melakukan kunjungan di lokasi tersebut” terangnya.
Husin berharap dengan adanya pengawasan dan peneritban ini, peredaran minuman beralkohol di Tabalong bisa terkendali.
“Harapannya juga tidak di jual bebas secara umum” tandas Husin. (Can)