TANJUNG, kontrasonline.com – Dua pria inisial AH alias Dayat (25) dan EDS alias Jabuk (27) tak berkutik saat diciudk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah kos-kosan di kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak, Sabtu (25/9) tadi.
Kedua pria tersebut tak sempat berbuat banyak setelah petugas mendapati ada narkotika diduga sabu-sabu di kosan mereka.
Dari tangan para pelaku petugas menyita dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram dan barang bukti lainnya yaitu satu lembar plastik putih, satu buah bong terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan yang terpasang, satu buah kotak warna hitam, satu buah struk bukti transfer serta satu Handphone.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan AH warga kelurahan Sulingan yang merupakan karyawan perusahaan dan EDS warga kelurahan Belimbing yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Penggerebekan langsung di pimpin Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo bersama anggotanya” katanya, Senin (27/9).
Mujiono menyebutkan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan “barang haram” tersebut di ruang keluarga.
“Diruang keluarga sebanyak satu paket yang disimpan dikotak warna hitam dan satu paketnya lagi disimpan dibawah kasur milik EDS alias Jabuk” sebutnya.
Kemudian kedua pelaku langsung diinterigasi oleh petugas dan mengakui perbuatannya.
“Pengakuan awal AH narkotika jenis sabu-sabu dibeli dari seseorang yang berdomisili di Tabalong, kini identitasnya sudah diketahui petugas Satresnarkoba dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan petugas” pungkas Mujiono. (Can)