TANJUNG, kontrasonline.com – Angin segar bagi pengelola wisata di Tabalong, turunnya PPKM menjadi level dua berdampak pada tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi kembali.
Sesuai dengan edaran Inmendagri nomor 44 tahun 2021, wilayah yang berada di zona kuning untuk pengaturan area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area umum lainnya diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen serta memperlihatkan surat keterangan sudah vaksin.
Kabid Pariwisata Disporapar Tabalong, Lilis Marta Diana membenarkan acuan aturan untuk pelaksanaan operasi tempat wisata tersebut.
“Kami menekankan tetap pada penerapan prokes ketat 5M plus, kemudian batasan waktu dan jumlah kunjungan serta memperlihatkan surat keterangan sudah vaksin” ujarnya saat dikonfirmasi kontrasonline.com, kemarin.
Lilis menuturkan aturan tersebut sudah disampaikan ke semua pengelola wisata di Tabalong.
“Untuk pengaturan destinasi wisata sudah kami sampaikan di grup, sedangkan untuk jasa industri pariwisata mengacu pada Perbup tentang PPKM level 2” tuturnya lagi.
Ia menegaskan seluruh objek wisata harus mentaati aturan tersebut.”Sama seperti sebelumnya yang pernah terjadi di beberapa destinasi wisata, kita akan tutup sementara dengan waktu yang di tentukan apabila melanggar aturan tersebut” tegasnya.
Lilis menambahkan Disporapar juga sudah melakukan monitoring ke sejumlah lokasi destinasi wisata terkait kesiapan pengelola.
“Sudah minggu lalu, kami bersama camat dan tim Satgas” tandasnya. (Can)