TANJUNG, kontrasonline.com – Ratusan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di pasar Tanjung dilakukan tera ulang untuk memastikan timbangan sesuai undang-undang nomor 2 tahun 1981.
“Segala alat UTTP harus di tera dan tera ulang setiap satu tahun sekali, makanya kita harus mengadakan dan itu tanggung jawab dari setiap pemerintah daerah untuk melaksanakan sidang tera” terang Kasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Disperindag Tabalong, Jufri Rahman di halaman pasar bauntung Tanjung, Rabu (22/9).
Dengan sidang ini, ada kepastian hukum dan timbangan bahwa timbangan yang dipakai adalah benar.
“Selain kewajiban pemerintah melakukan sidang tera, juga mengantisipasi adanya pedagang nakal, kita harap tidak ada yang seperti itu” sambungnya.
Jufri mengatakan berbagai macam jenis pihaknya lakukan tera dan tera ulang.
“Dari timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, dacin dan takaran sisanya ada juga timbangan sentisimal” katanya.
Dalam dua hari pelaksanaan sidang tersebut pihaknya tidak ada mendapatkan kendali sama sekali.
“Alhamdulillah tidak ada kendala, kebanyakan timbangan hanya mendapat perbaikan sedikit sehingga masih bisa digunakan kembali, kalau pun ada yang parah dan kami tidak bisa mengatasinya kami tidak akan memberi tanda cap teranya serta tidak boleh dipakai berdagang” bebernya.
Tera ulang di pasar Tanjung menjadi pasar ketiga setelah sebelumnya mereka melakukan di pasar Kelua dan pasar Kapar Murung Pudak.
“Dari potensi UTTP di pasar ini berjumlah 933 unit, hari pertama kemarin ada 310 unit yang di tera ulang dan untuk hari kedua ini total UTTP yang ditera ulang sebanyak 233 unit” pungkasnya. (can)