TANJUNG,kontrsonline.com – Pemasangan Tapping Box atau alat perekaman transaksi yang ada di kasir yang digunakan untuk merekam catatan pajak sebagai upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pemasukan dari wajib pajak.
Alat ini lazim ditemui pada restoran, rumah makan yang menjadi wajib pajak daerah bentuknya kotak bitam memanjang menyerupai tape recorder.
Tabalong memasang alat ini pada 30 tempat usaha yang menjadi wajib pajak seperti dibeberapa hotel, restoran, rumah makan dan cafe.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) kabupaten Tabalong, DR. H. Erwan Mardani mengatakan saat ini tapping box terpasang di 30 tempat.
“Ada 31 Tapping Box tapi 1 unit ditarik karena Belvana’s Kitchen tidak aktif lagi akan dialihkan ke RM ayam geprek di pembataan, hanya saja menunggu maintance dari pihak Cartenz untuk memindahkan data menu untuk wajib pajak yg baru” ucapnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku masing masing tempat usaha dikenakan pajak 10 persen dan tapping box terpasang sejak tahun 2020 lalu.
Dari pengamatan kontrasonline.com dilapangan tidak semua tempat usaha sebanyak 30 yang dipasangi alat tersebut terlihat menggunakannya.
Menanggapi hal itu H. Erwan menegaskan akan terus melakukan pembinaan & pengawasan.
“Ke depan kalau tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan diberikan sanksi & tindakan” tegasnya melalui WA kepada kontrasonline.com.
Diakuinya ada kenaikan penerimaan pajak setelah memasang tapping box sampai 35 persen.
“Secara manajerial dan pengawasan transaksi menjadi lebih mudah, transparan dan dapat melihat transaksi harian maupun bulanan yg dikelola oleh pegawai maupun manajer toko/cafe/restoran” paparnya.
Ia mengatakan selalu menghimbau kepada pengguna Tapping box sesuai rekomendasi dari Korsupgah KPK RI untuk selalu menggunakan alat tersebut di setiap transaksi.
“Agar pencatatan dan perekaman pajak daerah dapat berjalan sesuai aturan” tutup H. Erwan. (kts)