TANJUNG, kontrasonline.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Tabalong dipastikan belum boleh beroperasi, pasalnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali diperpanjang.
THM seperti Pub, Billiar, Karaoke dan Cafe dengan live musik sesuai aturan harus tutup total.
“THM tetap tutup, dipastikan tidak ada yang beroperasi” tegas Kepala Kesbangpol Tabalong, A Rahadian Noor saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/9).
Rahadian mengatakan selama ini pihak THM dari awal sudah mematuhi aturan tersebut.
Saat ini rumah makan, restoran serta cafe-cafe yang mereka pantau.
“Masih ada beberapa yang kucing-kucingan dengan petugas” tandasnya.
Meski begitu secara umum masyarakat Tabalong sudah mentaati aturan yang ditetapkan Bupati.
“Secara umum 80 persen mentaati edaran Bupati, Alhamdulillah kita coba lebih bagus lagi nanti” beber mantan Camat Kelua itu.
PPKM level 3 jilid empat ini sudah berlaku takkala pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran yang langsung ditandatangani Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani.
“Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 7 hingga 20 September 2021” ucapnya.
Rahadian menyebutkan dalam PPKM kali ini ada sedikit perubahan aturan di salah satu sektor.
“Ada sedikit kelonggaran dari pemerintah mengeluarkan instruksi Mendagri, sebelumnya restoran, rumah makan itu kapasitas makan ditempat hanya 25 persen sekarang sudah bisa 50 persen” sebutnya.
Ia pun menuturkan kabupaten Tabalong masih beruntung berada di level 3 karena masih bisa melakukan aktifitas sebagaimana biasanya.
“Dibandingkan level 4 yang tidak bisa beraktifitas lagi, dan ini jangan sampai dijadikan perdebatan yang panjang di masyarakat” tuturnya.
Rahadian juga mengharapkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat Tabalong dapat mentaati aturan yang berlaku.
“Mari kita sama-sama ikuti aturan pemerintah, karena Inmendagri ini terkait masalah perpanjangan PPKM berlaku seluruh Indonesia” tandasnya. (Can)