TANJUNG, kontrasonline.com – Pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram untuk pemilik kartu sembako tahu depan.
Pada tahun 2022 pemerintah merencanakan melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang. Salah satu implementasi reformasi energi yakni adanya kebijakan baru yang mengatur pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Pembelian gas melon tersebut hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki kartu sembako , dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Mengutip laman Kementerian Sosial untuk mendapatkan kartu sembako , calon penerima sebelumnya harus terdaftar dulu sebagai bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM diusulkan melalui pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial. Nantinya pemerintah daerah akan melakukan pendataan nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di wilayahnya.
Penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH.
Bantuan dana itu nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Bagaimana dengan nasib kartu kendali gas 3 kilogram yang baru diluncurkan di Tabalong?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabalong, Husin Ansyari mengatakan akan melihat perkembangannya dulu.
“Kita lihat perkembangannya saja” ucapnya singkat kepada kontrasonline.com melalui WA.
Informasi tentang kartu sembako diakuinya belum masuk ke kantornya. (kts)