TANJUNG, kontrasonline.com – Mediasi antara PT SIS dengan karyawan yang tergabung dalam PUK FSPEK SIS Admo yang di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong di kantor Disnaker setempat belum mendapat titik terang.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit itu masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya.
Kasi Perselisihan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Tabalong, A Amin Husien mengatakan dalam pertemuan tadi pihaknya hanya mendengarkan pendapat dari pengusaha dan pekerja.
“Masing-masing tetap pada pendapatnya, ada perbedaan penafsiran terhadap peraturan pemerintah, perselisihan kepentingan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya usai mediasi tersebut.
Amin menerangkan dari hasil mediasi ini tidak akan berlanjut karena kedua pihak tidak sepakat.
“Jadi dalam proses mediasi ini kalau tidak sepakat ujungnya nanti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” terangnya.
Selanjutnya pihaknya kedepan akan menerbitkan anjuran. “Waktunya setelah 20 hari kerja, anjuran ini bukan keputusan hakim, kedua belah pihak boleh menerima dan boleh menolak kalau anjuran ini diterima dua pihak membuat kesepakatan bersama kami bisa menjadi saksi, kalau tidak sepakat larinya ke PHI” tandas Amin. (Can)