TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tabalong akhirnya berhasil dibekuk petugas dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram terbungkus plastik klip.
Selain sabu petugas juga menyita satu buah hp, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu serta dua lembar struk bukti transfer bank dari tangan RH (24) warga desa Murung Karangan kecamatan Muara, Kamis (2/9) tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pemuda tersebut yang dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo.
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan desa Murung Karangan sekitar pukul 23.00 wita” katanya, Sabtu (4/9).
Mujiono menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun petugas.
“RH terlihat sedang berada di pinggir jalan di desa itu, saat petugas ingin mendatangi pelaku terlihat membuang sesuatu sambil berupaya melarikan diri” jelasnya.
Petugas kemudian langsung melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sesuatu yang dibuang itu satu paket plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu” beber Mujiono.
Ia menuturkan dari pengakuan pelaku, sabu-sabu itu Ia beli dari rekannya di daerah Kabupaten Banjar.
“Kemudian Ia jual kembali di wilayah Tabalong khususnya di desa Murung Karangan seharga Rp 200 ribu” tuturnya.
Tak bisa mengelak lagi, akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.
“Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba” tandas Mujiono. (Can)