TANJUNG, kontrasonline.com – Pemerintah melalui kementerian kesehatan menentukan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnotic Test Antigen (RDT-Ag) menjadi Rp. 109.000 bagi luar Jawa dan Bali.
Keputusan itu dituangkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3065/2021.
Dinas Kesehatan Tabalong akan segera menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan.
“Segera kami instruksikan seluruh faskes pemerintah sesuai tanggal pemberitahuan” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie kepada kontrasonline.com kamis (2/9).
Dalam surat edaran juga diminta kepada dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk rapid antigen.
Sebelumnya tarif Rapid Antigen sebesar Rp. 150 .000 yang berlaku di faskes pemerintah dan harganya bervariasi diluar Puskesmas. (kts)