TANJUNG, kontrasonline.com – Tiga wanita berinisial MR (42), RRA (28) dan NR (39) harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya mereka bertiga di duga melakukan penipuan sekaligus penggelapan mobil pikap.
Ketiga wanita yang merupakan warga kelurahan Mabu’un ini diamankan petugas Polres Tabalong di waktu berbeda, MR dan RRA dibekuk dirumah masing-masing pada hari Senin (23/8) sedangkan NR diciduk pada hari Minggu (29/8) dirumahnya.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Pikap merk Suzuki Carry warna putih beserta STNK dan BPKB, satu buah e-KTP asli serta satu buah kuitansi sewa tertanggal 26 Juli 2021.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin membeberkan kejahatan para wanita dilakukan secara terencana.
“Peristiwa ini terjadi dengan keadaan palsu, artinya penipuan ini meyakinkan korban bahwa yang bersangkutan ingin menyewa mobil dalam rangka untuk pindahan rumah, namun dalam perjalanannya itu terjadi penggelapan atau dijual mobil ini ke kabupaten Hulu Sungai Selatan” bebernya saat konferensi pers di Mapolres Tabalong.
Riza menjelaskan setelah menyusun rencana tersebut RRA diminta untuk menghubungi jasa rental milik korban.
“Mereka menyewa mobil itu dengan sewa pertama Rp 250 ribu untuk satu hari dengan jaminan KTP suami RRA, tapi belakangan diketahui KTP itu milik orang lain” jelasnya.
Kemudian pemilik mobil atau korban menghubungi RRA ini dengan maksud mobil dikembalikan karena sudah habis waktu sewanya.
“Tetapi yang bersangkutan meminta perpanjangan karena masih butuh untuk pindahan ada beberapa barang yang ingin diangkut, mereka minta perpanjangan 10 hari” sambungnya.
Tak merasa curiga, akhirnya korban setuju perpanjangan sewa mobil tersebut.
“Disitu para tersangka mendapatkan keringanan sewa dari korban menjadi Rp 200 ribu per harinya sehingga totalnya Rp 2 juta” tutur Riza.
Setelah itu, para tersangka pada hari Minggu (25/07) tanpa sepengetahuan pemilik mobil menggadaikan pikap tersebut kepada warga desa Malinau kecamatan Loksado kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp 20 juta.
“Dari hasil penjualan itu mereka bagi tiga, masing-masing mendapat Rp 4 juta” ujarnya.
Pada hari senin (26/7) tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa sebesar Rp 2 juta kepada pemilik mobil atau korban.
“Kemudian korban memberikan kuitansi perpanjangan sewa tertanggal 26 Juli 2021 berikut dengan tanda tangan dan nama penyewa yang dilakukan oleh tersangka RRA, namun tanda tangan dan nama adalah bukan nama yang sebenarnya atau bukan nama panggilan ini dilakukan untuk memperdaya dan meyakinkan pemilik mobil” ungkap Riza.
Riza mengatakan setelah waktu sewa habis dan mobil tak kunjung dikembalikan pemilik mobil pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
“Mendapat informasi itu petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga tersangka berhasil dibekuk petugas di rumah masing-masing” katanya.
Ia menerangkan dalam kasus ini terdapat dua wanita yang diduga menerima hasil penggelapan mobil.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan dua wanita ini, kita masih melakukan pendalaman jika memang terpenuhi alat bukti sebagai pelaku tindak pidana akan kita sertakan sebagai tersangka, penerima gadai juga masih dalam pendalaman jika memenuhi alat bukti akan kita dudukan sebagai pelaku gadai” terangnya.
Ketiga wanita beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut.
“Ancaman hukuman tindak pidana penipuan yaitu lima tahun penjara dan penggelapan empat tahun penjara ini adalah kumulatif” sebutnya.
Ia menegaskan para tersangka bukan merupakan jaringan kejahatan.
“Melihat dari peristiwanya ini bukan merupakan jaringan, karena sifatnya ini serentak pada saat itu ada ide dan kebutuhan yang sama maka muncul niat jahat ini, motifnya ekonomi karena terlilit hutang” tandas Riza. (Can)