TANJUNG, kontrasonline.com – Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hasil tes swab PCR atau antigen sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 akan dijadwalkan ulang.
Diketahui, pelaksanaan CPNS dan PPPK non guru tahun ini peserta diwajibkan tes swab PCR atau antigen terlebih dulu sebelum pelaksanaan SKD.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi.
“Peserta yang terkena Covid melaporkan ke tim panitia seleksi kabupaten dengan bukti hasil tes swab atau antigen” ungkapnya, saat dihubungi kontrasonline.com, Kamis (26/8).
Rusmadi menuturkan setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan melaporkan ke BKN untuk dilakukan penjadwalan ulang.
“Tim pansel kabupaten membuat permohonan kepada BKN untuk menjadwal ulang peserta” tuturnya.
Ia menyatakan saat pelaksanaan SKD nanti pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Kalau ada peserta yang suhunya tinggi 37,3 itu akan kita pisah ujiannya dengan peserta lain, kami sudah menyiapkan ruang khusus” bebernya.
Rusmadi menambahkan dalam rangka menghindari kerumuman dan mencegah penyebaran Covid-19 pihaknya meminta peserta seleksi dilarang memarkir kendaraan dilingkungan BKPP Tabalong.
“Sebaiknya peserta diantar dan didrop di muka kantor BKPP, setelah selesai ujian baru dijemput lagi” pungkasnya. (Can)