TANJUNG, kontrasonline.com – Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2021 yang semula direncanakan tanggal 25 Agustus ini diundur.
Pengunduran jadwal SKD ini telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 23 Agustus lalu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat serta Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
“Kemarin sudah kita terima suratnya” ucap Kepala BKPP Tabalong, H Rusmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8).
Ia mengatakan pengunduran jadwal SKD ini mendasari dari surat rekomendasi Satgas Covid-19 pusat.
“Jadwal pelaksanaan SKD untuk CPNS dan PPPK non guru yang semula di jadwalkan pada 25 Agustus itu di undur jadi tanggal 2 September 2021” ujarnya.
Ia menyebutkan bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Kalau kita berkordinasi dengan kantor regional Kalimantan VIII BKN Banjarmasin untuk menentukan jadwal dan sesi kapan pelaksanaan ujian SKD dilaksanakan di daerah” sebutnya.
Dalam edaran itu juga mengatur pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.
“Khusus kabupaten Tabalong kita sudah menyiapkan 110 PC dan pelaksanaan SKD ini bisa dilaksanakan maksimal empat sesi tapi ini akan kita lihat dilapangan apakah nanti mampu melaksanakan kegiatannya selama empat sesi” sambungnya.
Rusmadi menambahkan saat SKD nanti ruangan hanya di isi 30 persen dari kapasitas.
“Ada dua tempat yang kita siapkan untuk pelaksanaan SKD nantinya yaitu di aula BKPP serta ruang CAT, untuk ruang CAT sudah 100 persen tinggal di ruang aula nanti pada saat mendekati pelaksanaan akan disiapkan jaringan” tandasnya. (Can)