TANJUNG, kontrasonline.com – kabar gembira bagi Relawan di Bumi Saraba Kawa khususnya yang tergabung dalam Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS).
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong lewat Inisiatif DPRD sedang memproses Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-16 masa sidang II Tahun 2021 yang digelar Senin (23/08) siang di ruang Paripurna Graha Sakata saat penyampaian penjelasan Ketua Bapemperda.
Tepisah, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi menyampaikan Raperda yang disusun sebagai payung hukum bagi penyelenggara kebencanaan daerah dalam hal ini BPBD.
“Raperda akan menitikberatkan pada persoalan jaminan untuk pelaksana penanggulangan bencana baik secara kelembagaan ataupun orangnya (personil)” terangnya pada media usai rapat Paripurna.
Helmi mengatakan hal ini untuk melindungi petugas relawan dilapangan terutama UPBS sebagai bagian dari ujung tombak penanggulangan bencana baik banjir ataupun kebakaran.
“Ada jaminan kesehatan, jaminan sosial dan asuransi yang bisa melindungi mereka (relawan)” tegasnya.
Ia membeberkan persoalan tersebut selama ini menjadi keluhan relawan yang tergabung dalam UPBS.
“Selama ini tidak ada jaminan kesehatan ataupun asuransi, mereka murni sebagai pekerja sukarela” tandasnya.
Helmi mengaku optimis Raperda inisiatif dari DPRD ini bisa diselesaikan secepatnya.
“Selama untuk kepentingan masyarakat dan didukung seluruh elemen, kita optimis, ini yang masyarakat inginkan, relawan butuh dilindungi dengan aturan” timpalnya.
Helmi berharap pemda sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab bisa “memberi anggaran” untuk individu yang bertugas dilapangan.
“Pemda bisa menyiapkan anggarannya” imbuhnya.
Ia berkata Rancangan Penanggulangan Bencana Daerah ini masuk di anggaran perubahan di 2021, masuk pembahasan di awal tahun 2022 sekaligus bisa direalisasikan. (Boel)