TANJUNG, kontrasonline.com – 64 desa di Tabalong yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) saat ini Panselnya sedang sibuk melakukan penjaringan bakal calon.
panitia seleksi (Pansel) Pilkades hanya menjaring lima orang bakal calon saja jika melebihi atau hanya satu orang maka akan diadakan perpanjangan penjaringan.
kepala bidang (kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tabalong, H. Fakhrudin mengatakan perpanjangan batas waktu penerimaan berkas pendaftaran balon kades oleh panitia seleksi bisa dilakukan apabila ada kriteria yang tidak terpenuhi.
“Panitia membuka (perpanjangan) pendaftaran apabila sampai waktu tertentu yang sudah ditentukan belum ada atau tidak ada yang mendaftar ataupun hanya ada calon tunggal” ungkapnya pada kontrasonline.com.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan sudah ada lebih dari satu balon kades yang mendaftar, pendaftaran bisa ditutup tanpa diperpanjang lagi.
“Kalau kriterianya terpenuhi, calon yang mendaftar sudah 2 atau 3 orang, panitia tidak boleh memperpanjang waktunya, aturannya tidak ada” tandasnya.
Disinggung bagaimana andai pansel “ngeyel” dan tetap bersikeras memperpanjang batas waktu pendaftaran, Fakhrudin menegaskan kalau aturan tidak mengakomodir hal tersebut.
“Peraturan tak ada mengakomodir hal tersebut, perpanjangan dilakukan kalau belum ada calon yang memdaftar atau hanya ada calon tunggal” tandasnya lagi.
Ia juga menyampaikan andai pansel ditingkat desa tetap bersikeras memperpanjang waktu, pansel kecamatan bisa melaporkan hal tersebut ke panitia kabupaten.
Disinggung apakah balon kades bisa melakukan gugatan secara hukum seandainya Pansel tetap bersikeras memperpanjang waktu, Fakhrudin mengatakan bisa.
“Bisa, bakal calon yang keberatan bisa menyampaikan aduan, karena tidak ada aturannya, mekanisme hukumnya masih dipelajari” timpalnya.
Fakhrudin menambahkan pansel dari 64 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak sudah diberikan Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait jadwal penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan pemilihan.
“Pansel diwakili oleh ketua dan sekretaris secara formal sudah diberi penjelasan, kegiatan dilakukan selama dua hari” imbuhnya.
Saat soasialisasi atau bimtek masih ada yang belum dipahami atau masih tak mengerti, disiasati dengan membuat grup WA.
“Karena waktunya terbatas, apa yang belum diketahui, kurang jelas dan masih ragu, Pansel bisa bertanya di grup WA, 1 x 24 jam kami layani” ucapnya.
Fakhrudin berpesan pada pansel agar secepatnya berkoordinasi baik secara langsung atau lewat grup WA andai ada persoalan yang belum terakomodir di Perbub karena dinamika lapangan yang dinamis.
“Ada ketemu persoalan, secepatnya koordinasi” pintanya.
“Untuk persoalan yang sudah disebutkan(dalam jadwal dan tahapan pilkades dan ditentukan masa penerimaan berkas bacalon kades, kalau sudah diluar tanggal tersebut otomatis sudah tidak bisa lagi diterima, itu sudah jelas” pungkasnya.(Boel)