TANJUNG, kontrasonline.com – Terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Lapas kelas IIB Tanjung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT Republik Indonesia ke 76.
Informasi itu langsung disampaikan Kalapas kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto saat acara penyerahan remisi di aula Lapas setempat, Selasa (17/8).
“Yang langsung bebas napi tipikor” ujarnya saat ditemui kontrasonline.com.
Heru membeberkan yang bersangkutan dinyatakan langsung bebas karena habis masa pidana umumnya tanpa mengurangi pidana denda.
“Dendanya Rp 130 juta dan uang pengganti Rp 50 juta ini sudah dibayar yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bukti pembayaran oleh Kejaksaan, Ia bisa langsung bebas” bebernya.
Ia menegaskan yang bersangkutan akan segera dibebaskan.
“Karena secara simbolis sudah diserahkan oleh Bupati, siang ini harus kita bebaskan” pungkas Heru.
Diketahui, warga binaan di Lapas Tanjung yang mendapatkan remisi HUT RI ke 76 sebanyak 267 orang karena sudah memenuhi syarat. (Can)