TANJUNG, korankontrasonline.com – Terkait adanya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ bertanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pergantian antar waktu (PAW) masa Pandemi, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tabalong, Arianto angkat bicara.
Arianto mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dan mengetahui informasi surat tersebut dari WA.
“Surat secara resmi belum kami terima, nanti Bupati akan memberi Disposisi ke kami apakah dilanjut selama prosesnya tidak berkaitan atau prosesnya belum mengumpulkan orang banyak” terangnya pada kontrasonline.com, Selasa (10/08) sore.
Tiga poin yang dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yaitu pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara.
“Mungkin kalau kaitannya sekedar panitia melakukan aktifitas lain yang tidak berkaitan dengan tiga poin tersebut mereka jalan saja, tapi kalau berkaitan dengan titik – titik rawan kerumunan di skip atau tunda saja” bebernya.
“Untuk sementara, masih dilanjut proses tahapan pilkades oleh panitia, sembari menunggu surat resminya, yang jelas Surat Mendagri akan jadi pedoman” sambungnya.
Arianto menilai, proses pengambilan nomor urut maupun kampanye calon kepala desa di daerah Tabalong tidak seperti diluar daerah seperti di pulau Jawa.
“Di tempat kita pengambilan nomor urut calon kepala desa tidak mengerahkan massa pendukung seperti Pilkada, kampanye calon juga tidak begitu biasa, yang jelas kita sesuaikan dengan kondisi kita, di hari H prokes akan diikuti betul” ungkapnya.
Meskipun demikian, ucap Arianto, apabila sampai November nanti kondisinya tidak memungkinkan, Pilkades bisa saja ditunda.
“Intinya selama pandemi bisa saja Bupati mengambil keputusan ketika situasi dan kondisi mengharuskan dilakukan penundaan” timpalnya.
Ia juga mengatakan dilanjut apa ditundanya pilkades serentak nanti akan melihat perkembangan selanjutnya.
“Hal ini juga akan kami diskusikan dengan Camat, camat akan kami undang” pungkasnya.
Surat Mendagri tersebut diantaranya berisi penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sekaligus maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat ditandatangani atau ditetapkan.
Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. (boel)