TANJUNG, kontrasonline.com – Polres Tabalong kembali menangkap diduga pemilik sabu di desa Kembang Kuning kecamatan Haruai, jum’at kemarin.
Pria berinisial SY (50) yang berprofesi sebagai pedagang ini diamankan petugas dengan barang bukti 12 paket plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu seberat 1,3 gram di kediamannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pria paruh baya tersebut.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu” ujarnya, Minggu (8/8).
Mujiono membeberkan setelah menerima informasi itu, petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.
“SY tak berkutik saat ditangkap petugas, ketika dilakukan penggeladahan badan ditemukan disaku celananya bagian kanan kotak rokok yang berisikan 12 paket diduga sabu-sabu seberat 1,3 gram” bebernya.
Tak hanya sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan rumah yang disaksikan langsung Sekdes setempat.
“Dari hasil penggeledahan rumah kita mendapati barang bukti lainnya yaitu satu pak plastik klip, satu lembar struk pembayaran setor tunai Briling, satu buah skop terbuat dari sendok plastik, satu timbangan digital warna silver, satu bungkus rokok dan uang tunai Rp 200 ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu serta satu buah hp yang disimpan dalam kamar rumahnya” bebernya lagi.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Tabalong.
“Pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong” pungkas Mujiono. (Can)