TANJUNG, kontrasonline.com – Berusaha meloloskan diri lewat jendela samping rumahnya lari sejauh 5 kilometer, pemilik 20 paket sabu di desa Jirak Kecamatan Pugaan itu akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan Polres Tabalong.
Penangkapan RJ (46) oleh Satresnarkoba Polres Tabalong dan Polsek Pugaan dirumahnya pada Rabu (4/8) tadi.
Petugas berhasil menyita barang bukti 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 21, 86 gram.
Barang bukti lainnya satu buah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, uang tunai Rp 70 ribu, dua buah hp berbagai merek.
Kapolres Tabalong, AKBP. Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu. Mujiono membenarkan giat penangkapan RJ.
“Waktu itu RJ sedang berada di rumahnya, ketika dilakukan upaya penangkapan oleh petugas gabungan yang dipimpin Iptu Sutargo dan Ipda Heri Siswoyo terlihat pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui jendela samping rumah” bebernya, Kamis (5/8)).
Melihat hal tersebut, petugas gabungan pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kurang lebih 5 km akhirnya pelaku berhasil ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu buah hp lalu di cek petugas terdapat pesan transaksi sabu-sabu” ungkap Mujiono.

Setelah mengamankan pelaku, petugas membawa ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Penggeledahan itu di saksikan kepala desa setempat, saat rumahnya di geledah petugas mendapati sebuah timbangan digital yang disimpan dalam kamar” terangnya.
Mujiono menjelaskan tak hanya sampai di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan diluar rumah tepatnya dibawah jendela bekas pelaku melarikan diri.
“Ditempat itu petugas menemukan satu buah bekas kotak obat nyamuk Vape warna kuning yang berisi 17 plastik klip yang didalamnya terdapat 20 paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 21, 86 gram dan barang bukti lainnya” jelasnya lagi.
Semua barang bukti yang ditemukan petugas gabungan pun diakui pelaku miliknya.
“RJ sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas, Ia mendapatkan barang ini dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas Satresnarkoba, dan pelaku juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dulu pernah ditangani oleh Polsek Banua Lawas” pungkas Mujiono. (Can)