TANJUNG, kontrasonline.com – Pelamar yang dinyatakan TMS akan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui fitur yang tersedia di halaman sscasn.bkn.go.id.
Dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong sebanyak 2.170 pelamar yang mendaftar ada 366 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kabid Pengadaan Mutasi, Kedudukan Hukum dan Pensiun BKPP Tabalong, Vera menyampaikan masa sanggah tersebut berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Agustus mendatang.
“Khusus untuk tenaga kesehatan yang TMS karena Surat Tanda Registrasinya tidak berlaku lagi, bisa mengajukan sanggah dengan mengupload tanda bukti pembayaran di halaman sscasn.bkn.go.id” ujarnya saat dijumpai kontrasonline.com, Selasa (3/8).
Vera menerangkan bagi pelamar non tenaga kesehatan yang TMS juga dapat mengajukan sanggah namun dengan catatan.
“Mereka melakukan sanggah atas kesalahan verifikasi, jadi mereka membuktikan dokumen yang telah diunggah itu sudah sesuai ketentuan, pada dasarnya masa sanggah bukan untuk mengakomodir kekeliruan pelamar saat mengunggah dokumen di halaman sscasn” terangnya.
Ia menjelaskan dari hasil verifikasi, validasi dan supervisi pihaknya, sebagian besar pelamar yang TMS karena tidak memenuhi unsur syarat lamaran.
“Tidak terpenuhinya unsur di surat pernyataan, kemudian ijazah dalam hal ini spesifikasi dan kualifikasi pendidikan serta transkip nilai” jelasnya.
Sedangkan untuk P3K non guru pelamar yang TMS sebagian besar dikarenakan surat keterangan tidak ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama.
“Pada surat pengalaman kerja 3 tahun yang di persyaratkan dalam formasi ini, hanya ditandatangani oleh kepala UPT Puskesmas atau direktur Rumah Sakit atau PLT Kepala Dinas, jadi mau tidak mau kami gugurkan” beber Vera.
Diketahui, pelamar CPNS dan P3K non guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1001 orang dari 2.170 pendaftar.
Sedangkan untuk formasi P3K guru, pengumuman seleksi administrasi akan dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. (Can)