TANJUNG, kontrasonline.com – Tempat Hiburan Malam, Karaoke, PUB, diskotik, billiard, dan Cafe/Cafe live musik di tutup total selama Tabalong menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sedangkan Restoran dan Rumah Makan di izinkan buka dengan ketentuan penerapan protkes ketat.
“Pengelola harus memilik atau menunjuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 sendiri di tempat lokasi, karyawan dan karyawati serta pengunjung melaksanakan protkes diantaranya mencuci tangan dengan sabun, air mengalir dan handsanitizer, menggunakan masker sesuai dengan standar”jelas Kepala Kesbangpol Tabalong, A Rahadian Noor.
Warung makan serta angkringan dan sejenisnya juga di izinkan buka dengan prokes ketat diantaranya mencuci tangan dengan sabun, air mengalir dan handsanitizer, pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak di tempat lokasi.
“Menghindari kerumunun atau berkumpul di tempat lokasi serta dapat melayani makan di tempat lokasi dengan kapasitas sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia dan layanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 wita”tandasnya.
Semua aturan tersebut jelasnya lagi dituangkan dalam surat edaran bernomor B-1043/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/2021 yang disahkan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani para pelaku usaha yang disebutkan wajib memperhatikan ketentuan yang telah di atur pemerintah setempat.
“SE itu dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi terkait pemantapan pelaksanaan PPKM level 3 Tabalong” ujarnya kepada kontrasonline.com, Kamis (29/7)
Pemerintah setempat juga menyebutkan saat ditetapkannya surat edaran ini dan diterima oleh pelaku usaha, maka kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi ditutup dengan police line.
Surat Edaran itu pun berlaku mulai tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2021. (Can)