PPKM Level 3 di Tabalong, Larangan Keluar Daerah Bagi ASN Hingga Tutup Kantor

TANJUNG, kontrasonline.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah kabupaten Tabalong melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan seluruh SKPD.

Penyesuaian tersebut langsung di tuangkan melalui surat edaran bernomor  43/SE/BUP/BKPP/800/VII/2021 yang ditandatangani Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani.

Dalam edaran itu, ada beberapa langkah-langkah strategis PPKM di kegiatan Aparatur Sipil Negara diantaranya :

ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan melalui 5 M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak di tempat kerja dan tempat umum, menghindari kerumunan atau berkumpul di tempat umum serta mengurangi mobilitas perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka koordinasi dan konsultasi, diharapkan lebih memaksimalkan komunikasi melalui daring.

Penyesuaian Sistem Kerja dengan Pemberlakuan Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Persentase tersebut dihitung berdasarkan jumlah ASN pada SKPD, apabila dalam SKPD terdapat ASN yang sakit dan memiliki penyakit yang kronis yang diderita dalam jangka waktu lama (kumorbit), pimpinan SKPD atau atasan langsung yang bersangkutan dapat menugaskan untuk melaksanakan WFH.

Tugas yang mendesak untuk diselesaikan dan membutuhkan sumber daya lebih dari 25 persen jumlah ASN pada SKPD, maka Kepala SKPD dapat menugaskan lebih dari ketentuan yang ditetapkan.

Di edaran itu juga menyebutkan apabila di SKPD ditemukan lebih dari 3 orang yang dinyatakan positif Covid-19, maka kantor ditutup dan seluruh pegawai ASN yang ada di lingkup SKPD tersebut diberlakukan WFH selama 3  hari kalender untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 serta SKPD dihimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Dan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu kepala SKPD membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

SE itu juga menyebutkan kepala SKPD melarang ASN di lingkup instansinya beserta keluarganya untuk bepergian keluar daerah serta ASN yang melaksanakan WFH dan WFO diminta setiap pukul 10.00 wita melaksanakan kegiatan berjemur dibawah sinar matahari selama 15 menit.

Terkait Presensi pada aplikasi e-office, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap melakukan presensi elektronik pada e-office dengan memilih menu “WFH” dan mengisi keterangan “bekerja dari rumah”.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi membenarkan edaran tersebut dan SE itu berlaku sejak tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus mendatang.

“Iya sudah berlalu” katanya kepada kontrasonline.com via WhatsApp, kemarin.

Rusmadi menuturkan edaran itu pun sudah mereka sosialisasikan ke seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong.

“Sudah kita sosialisasikan” tuturnya.

Selain seluruh SKPD, lingkungan kerja di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga mengacu dengan edaran tersebut.

“Iya” tutup Rusmadi singkat. (Can)

Artikel terkait

Layanan Vaksinasi Covid-19 Di Tabalong Kembali Digelar, Disini Lokasinya

TANJUNG, kontrasonline.com - Pemerintah kabupaten Tabalong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali melaksanakan layanan vaksinasi bagi masyarakat. Layanan ini mulai digelar sejak 6 November tadi, dimana...

Lama Dinanti, 366 Dosis Vaksin Booster Ludes Diserbu Warga Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Sejak pagi hari terlihat warga mulai memadati layanan vaksinasi di Taman Menanti Laburan. Warga dari berbagai kalangan itu rela mengantri untuk mendapatkan...

Capaian Vaksinasi Booster di Masyarakat Baru 20 Persen, Nakes Tabalong Terima Booster Kedua

TANJUNG, kontrasonline.com - Vaksinasi booster kedua yang mulai dilaksanakan diberbagai daerah adalah langka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir. Hal itu pula...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Pendidikan Orang Tabalong Rata-Rata Masih SMA Kelas 1

TANJUNG, kontrasonline.com - Selain tingkat pengangguran terbuka, angka rata-rata lama sekolah juga menjadi "pekerjaan rumah" yang harus diperhatikan jajaran pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Bupati...

Pengangguran di Tabalong Meningkat

Bupati : Sarjana Masuk BLK Cara Efektif Hindari Pengangguran Terbuka TANJUNG, kontrasonline.com - Tingkat pengangguran terbuka menjadi perhatian serius Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani. Di...

Dua Fraksi DPRD Tabalong Beri Catatan Kritis Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

TANJUNG, kontrasonline.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendapat catatan kritis dari dua Fraksi DPRD Tabalong. Fraksi Gerindra berpendapat Raperda ini...

Curi Laptop Hingga Kipas Angin Milik Sekolah, Pemuda Desa Ini Ditangkap Polisi Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Pemuda berinisial NR (19) warga desa Nawin kecamatan Haruai harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan petugas gabungan usai diduga terkait tindak...

Ngeyel “Bagarakan” Sahur Gunakan Salon Besar dan Musik DJ, Alat Akan Disita Polres Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - "Bagarakan" Sahur telah menjadi kegiatan rutinitas saat bulan Ramadhan tiba.Aktifitas membangunkan warga untuk bersahur ini dari tahun ke tahun semakin beragam. Dari...
error: Maaf, Content is protected !!