TANJUNG, kontrasonline.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah kabupaten Tabalong melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan seluruh SKPD.
Penyesuaian tersebut langsung di tuangkan melalui surat edaran bernomor 43/SE/BUP/BKPP/800/VII/2021 yang ditandatangani Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani.
Dalam edaran itu, ada beberapa langkah-langkah strategis PPKM di kegiatan Aparatur Sipil Negara diantaranya :
ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan melalui 5 M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak di tempat kerja dan tempat umum, menghindari kerumunan atau berkumpul di tempat umum serta mengurangi mobilitas perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka koordinasi dan konsultasi, diharapkan lebih memaksimalkan komunikasi melalui daring.
Penyesuaian Sistem Kerja dengan Pemberlakuan Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Persentase tersebut dihitung berdasarkan jumlah ASN pada SKPD, apabila dalam SKPD terdapat ASN yang sakit dan memiliki penyakit yang kronis yang diderita dalam jangka waktu lama (kumorbit), pimpinan SKPD atau atasan langsung yang bersangkutan dapat menugaskan untuk melaksanakan WFH.
Tugas yang mendesak untuk diselesaikan dan membutuhkan sumber daya lebih dari 25 persen jumlah ASN pada SKPD, maka Kepala SKPD dapat menugaskan lebih dari ketentuan yang ditetapkan.
Di edaran itu juga menyebutkan apabila di SKPD ditemukan lebih dari 3 orang yang dinyatakan positif Covid-19, maka kantor ditutup dan seluruh pegawai ASN yang ada di lingkup SKPD tersebut diberlakukan WFH selama 3 hari kalender untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 serta SKPD dihimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Dan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu kepala SKPD membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
SE itu juga menyebutkan kepala SKPD melarang ASN di lingkup instansinya beserta keluarganya untuk bepergian keluar daerah serta ASN yang melaksanakan WFH dan WFO diminta setiap pukul 10.00 wita melaksanakan kegiatan berjemur dibawah sinar matahari selama 15 menit.
Terkait Presensi pada aplikasi e-office, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap melakukan presensi elektronik pada e-office dengan memilih menu “WFH” dan mengisi keterangan “bekerja dari rumah”.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi membenarkan edaran tersebut dan SE itu berlaku sejak tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus mendatang.
“Iya sudah berlalu” katanya kepada kontrasonline.com via WhatsApp, kemarin.
Rusmadi menuturkan edaran itu pun sudah mereka sosialisasikan ke seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong.
“Sudah kita sosialisasikan” tuturnya.
Selain seluruh SKPD, lingkungan kerja di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga mengacu dengan edaran tersebut.
“Iya” tutup Rusmadi singkat. (Can)