TANJUNG, kontrasonline.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2021/2022 di kabupaten Tabalong yang baru berjalan dua minggu terpaksa di tunda sementara.
Penundaan PTM tersebut dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 sertal mengoptimalkan posko penanganan ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Selain itu hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pesatnya penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tabalong dalam beberapa hari terakhir serta mengantisipasi penyebaran yang semakin meluas di lingkungan sekolah.
Edaran bernomor B-303/DIK/UM-KEPEG/421/07/2021 yang ditandatangani Kadisdik Tabalong, Drs. H. Mahdi Noor itu ditujukan kepada kepala PAUD dan TK Negeri/Swasta, kepala SD Negeri/Swasta, kepala SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Tabalong.
Kadisdik Tabalong, Drs. H. Mahdi Noor saat dikonfirmasi membenarkan edaran tersebut.
“Iya betul” ujarnya singkat kepada kontrasonline.com via WhatsApp, Senin (26/7).
Dalam edaran itu, Disdik setempat menghentikan sementara PTM di satuan pendidikan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Dengan dihentikannya pelaksanaan PTM untuk sementara, maka segala aktivitas pembelajaran kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring maupun gabungan keduanya.
Edaran itu juga mengatur dalam melaksanakan PJJ guru dapat melaksanakan melalui Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Kemudian kehadiran guru untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru dan pengaturan guru yang WFO dan WFH diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing.
Disdik dalam edaran itu juga meminta para guru dan tenaga kependidikan yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang yang gejalanya menyerupai Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah.
Terakhir di edaran itu meminta para guru dan tenaga kependidikan memberikan tugas kepada peserta didik selama BDR tidak boleh terlalu banyak sehingga memberatkan bagi peserta didik maupun orang tua peserta didik. (Can)